Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Mufid A Busyairi mengembalikan uang Rp100 juta kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga ia terhindar dari gratifikasi.
"Namanya Mufid Busyairi," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Jasin tidak menjelaskan siapa yang memberikan uang itu kepada Mufid dan alasan Mufid mengembalikan uang itu melalui KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menetapkan uang itu harus dikembalikan kepada negara.
Menurut Johan, uang itu dikembalikan sebelum 30 hari setelah diterima, sehingga tidak terkena delik gratifikasi.
Mufid A. Busyairi membenarkan dirinya telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta melalui KPK.
"Ya sudah saya sampaikan ke KPK," kata Mufid ketika dihubungi wartawan.
Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu maksud dari pemberian itu.
Mufid menjelaskan, uang itu dikirimkan kepadanya tanpa disertai informasi status uang tersebut.
Anggota Komisi IV DPR itu enggan menjelaskan apakah anggota DPR yang lain juga menerima uang seperti yang dia terima.
Mufid hanya menegaskan agar setiap anggota DPR hanya menerima apa yang menjadi hak. "Yang berhak diambil tidak apa-apa, yang tidak berhak dikembalikan," kata Mufid.
Mufid A. Busyairi adalah anggota Komisi IV DPR RI. Politisi PKB itu pernah tergabung dalam pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan DPR RI.
Nama Mufid A. Busyairi juga pernah disebut dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Fakta persidangan kasus alih fungsi hutan lindung itu menyebutkan, Mufid pernah menerima uang sedikitnya Rp25 juta.
Mufid juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009