Jakarta (ANTARA News) - Pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, harus dipertegas dalam suatu aturan pelaksana hingga tidak menimbulkan salah persepsi dan tumpang tindih dengan aparat lain, kata juru bicara TNI Marsekal Muda TNI Sagom Tamboen.
"Selama ini aturan pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang seperti penanganan pemberontak bersenjata, gerakan separatis dan terorisme, tidak pernah ada," katanya di Jakarta, Selasa.
Akibatnya, TNI tak bisa mengambil tindakan apa-apa selain melaporkannya kepada polisi untuk ditindaklanjuti meski ancaman gangguan keamanan itu sudah termasuk ancaman besar terhadap keamanan nasional.
"Perlu ada aturan pelaksana yang jelas entah itu bentuknya peraturan pemerintah atau apapun, yang pasti aturan pelibatan TNI harus diperjelas dan dipertegas. Siapa berbuat apa, TNI apa, Polri apa," kata Sagom.
Meski koordinasi dan kerja sama TNI-Polri telah berjalan baik namun payung hukum disertai rincian aturan pelaksanaannya tetap diperlukan agar koordinasi keamanan berlangsung harmonis.
Saat ini pemerintah tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan dengan tiga produk undang-undang terkait lain.
Ketiga produk UU itu adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketiganya akan memiliki payung hukum induk dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang juga akan mengatur keberadaan dan peran Menteri Keuangan dan Dewan Keamanan Nasional. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009