Itu sudah ada instrumen atau tools untuk pengawasannya."
Purwokerto (ANTARA News) - Dana para wajib pajak yang di bawa pulang (repatriasi) ke Indonesia dalam program amnesti pajak (tax amnesty) sudah ada yang masuk ke pasar modal, kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida.

"Dari data yang kami dapat sudah ada yang masuk melalui manajer investasi, walaupun nilainya belum terlalu besar, di bawah Rp100 miliar. Kalau ditanya apakah itu manajer investasi syariah? Saya rasa itu konvensional," ujarnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Akan tetapi, ia menilai, jika dilihat dari waktu, maka hal itu wajar karena di awal kebijakan program amnesti pajak disyaratkan bahwa dana repatriasi dimasukkan ke bank persepsi dulu, kemudian masuk ke "pintu gerbang" (gateway) bank yang sudah diatur Pemerintah RI.

"Bisa bank persepsi sebagai gateway," ujarnya.

Setelah dana repatriasi masuk di bank, menurut dia, maka pemilik dana baru mulai melihat akan berinvestasi di mana.

Begitu mereka memilih berinvestasi selain produk-produk perbankan, dikemukakannya, maka para pemilik dana tentunya akan masuk ke produk-produk pasar modal dibantu manajer investasi maupun pialang (broker).

"Nah, di situlah nanti ada gateway-nya manajer investasi yang datangi mereka atau mereka pindah dananya kepada manajer investasi atau ke broker. Saat ini ada 18 manajer investasi sebagai gateway, ada 19 broker sebagai gateway, dan nanti kita lihat berapa yang masuk," katanya.

Akan tetapi, dia mengakui bahwa membayangkan pada saat dana itu sudah cukup waktunya masuk ke perbankan, seperti dalam bentuk tabungan, dan bakal mulai mencari produk investasi.

"Mungkin bedanya kalau di sektor keuangan, perbankan kemungkinan melihat itu secara prudensialnya tinggi, tetapi juga return-nya bisa kita lihat dari data yang ada di bawah return kalau mereka berinvestasi di saham," ujarnya.

Ia menimpali, "Jadi, ini tinggal pertimbangan saja apakah mereka ingin stay, misalnya produk perbankan atau mereka membutuhkan hasil yang lebih tinggi dengan kehati-hatian berinvestasi tentunya sehingga produk atau investasi mereka tidak dapat diperhitungkan risikonya."

Berkaitan dengan persiapan pasar modal terhadap masuknya dana repatriasi dari program amesti pajak, Nurhaida mengatakan bahwa persiapan khusus dari pasar modal telah dilakukan dan beberapa di antaranya dilanjutkan.

Dalam hal ini, dikemukakannya, pasar modal memberikan beberapa kemudahan untuk berinvestasi sebagai dampak dari amnesti pajak.

"Contohnya, kalau produk pasar modal itu ada yang disebut KPD (Kontrak Pengelolaan Dana). Dahulu di peraturan yang tanpa tax amnesty, investasi ini di KPD Rp10 miliar, kami sederhanakan atau lebih diperkecil bisa dengan Rp5 miliar mereka sudah bisa masuk ke KPD," katanya.

Jika ingin masuk ke reksadana penyertaan terbatas, diinformasikannya, maka OJK sebelumnya memberikan izin atau pernyataan efektif kalau dana yang nanti akan dikumpulkan sudah kelihatan akan diinvestasikan ke mana dan harus sektor riil.

Akan tetapi, ia menyatakan, sekarang diberikan kesempatan bahwa dana tersebut bisa mempunyai perusahaan sasaran dalam jangka waktu setahun.

"Itu beberapa kemudahan," katanya.

Menurut dia, instrumen maupun peraturan terkait dengan dana repatriasi tersebut sudah siap semua, termasuk peraturan untuk memonitor ke mana dana itu bergerak, apakah tetap di Indonesia atau ke luar negeri.

"Ini karena dalam tiga tahun nggak boleh ke luar dari Indonesia. Itu sudah ada instrumen atau tools untuk pengawasannya," demikian Nurhaida.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016