Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Budi Dwi, menilai DPD harus segera mengganti posisi Irman Gusman sebagai ketua DPD, karena kalau tidak maka kepercayaan publik terhadap lembaga itu bisa semakin turun.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga itu bisa rontok, bila lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Ketua DPD, Irman Gusman. Sebab, sudah dua pekan ini, DPD masih juga dipimpin Irman, tersangka kasus penerimaan suap," katanya, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Dwi mengingatkan agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Gusman tidak menyeret kelembagaan.

Menurut dia, untuk meyakinkan publik, DPD masih bisa diharapkan, lembaga itu harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

"Merujuk Peraturan Nomor 1/2016 tentang Tata Tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan tetap, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam peraturan itu dijelaskan, pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan.

Karena itu menurut dia, seharusnya pergantian Gusman sebagai ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.

"Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin," katanya.

Dia juga menyarankan kepada pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Gusman sebagai pimpinan DPD.

Budi menilai, pimpinan DPD jangan menunda-nunda karena selain menyalahi tattib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016