Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melaksanakan rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan cagub dan cawagub DKI Jakarta dan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan.

"Kami punya batas waktu sampai 29 September melakukan verifikasi, melakukan penelitian syarat-syarat apa saja yang sudah terpenuhi, syarat-syarat apa saja yang belum, nah hasilnya hari ini akan kami serahkan kepada tim pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu.

Lebih lanjut, ia mengatakan setiap pasangan calon harus memperbaiki dan melengkapi sampai dengan batas waktu pada Selasa, 4 Oktober 2016,

"Waktunya memang tidak panjang untuk melengkapi berkas-berkas. Pada dasarnya memang semua persyaratan itu penting, sebab kalau tidak penting pasti tidak bisa memenuhi persyaratan," ujarnya.

Menurut dia, memang ada hal-hal yang sangat substansial yang harus terpenuhi, misalnya syarat sehat jasmani dan rohani.

"Nah syarat-syarat yang kurang itu antara lain ada ijazah yang belum dilegalisir padahal harus ada legalisirnya. Ada juga yang SKCK-nya belum diserahkan. Ada juga misalnya surat bebas dari tanggungan pajak itu harus lima tahun terakhir, ada yang baru menyerahkan tiga tahun terakhir," tuturnya.

Ia menyatakan ada beberapa kekurangan-kekurangan kecil tapi penting sebab kalau setiap pasangan calon tidak melengkapi tentu kami menyatakan ini tidak memenuhi syarat.

Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sudah mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta untuk bersaing pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016