Retribusi ini sudah termasuk asuransi bagi pengunjung"
Kulon Progo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan retribusi sebesar Rp5.000 kepada pengunjung di Kawasan Wisata Alam Nglinggo Samigaluh yang berlaku mulai hari ini Sabtu (1/10).

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kulon Progo Krissutanto di Kulon Progo hari ini mengatakan setiap pengunjung akan dikenakan retribusi sebesar Rp2.000 dan jasa lingkungan sebesar Rp3.000, sehingga setiap pengunjung total membayar Rp5.000.

"Retribusi ini sudah termasuk asuransi bagi pengunjung," kata Krissutanto.

Ia mengatakan dasar penarikan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

"Pemberlakuan retribusi Nglinggo sebagai tindak lanjut dari permohonan warga untuk memberikan payung hukum tentang retribusi di Nglinggo," kata dia.

Untuk itu, kata Krissutanto, Pemkab Kulon Progo berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung objek wisata Nglinggo seperti toilet, musola, tempat parkir, hingga infrastruktur jalan yang memadai. Hal ini sebagai upaya mendongkrang kunjungan wisatawan ke objek wisata Nglinggo.

"Kami terus membenahi dan membangun sarana dan prasarana pendukung Nglinggo, khususnya infrastruktur jalan," katanya.

Sementara itu. Kepala Dukuh Nglinggo Barat Teguh Kumoro mengatakan masyarakat sangat antusias dan merasa lega dengan adanya retribusi ini karena memberikan rasa aman bagi pengunjung dan memberikan payung hukum yang pasti pagi pengelola.

Namun demikian, ia mengharapkan adanya peningkatan sarana dan prasarana seperti jalan ,tempat parkir, pos retribusi kamar mandi dan jaringan listrik di kawasan wisata alam Nglinggo.

"Saat ini, sarana dan prasarana masih minim. Kedepan, kami berharap ada pembangunan infrastruktur secara bertahap," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016