Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

"Petugas mengamankan pria berinisial AR," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Selasa.

Boy menuturkan AR (41) menawarkan anak berusia kurang dari 18 tahun bagi kaum gay melalui online.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri juga mengamankan tujuh orang terdiri dari enam anak dan seorang lainnya berusia 18 tahun.

Jenderal polisi bintang dua itu mengungkapkan petugas meringkus tersangka AR pada salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung Bogor Jawa Barat pada Selasa (30/8) sore.

Saat ini, petugas masih memeriksa intensif tersangka AR dan tujuh korban praktik prostitusi online khusus kaum sesama jenis itu.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016