... penyidik masih medalami kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya."
Jambi (ANTARA News) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi mengamankan barang bukti hasil aksi penambangan emas tanpa izin (peti) seberat 2,5 kilogram emas yang siap dijual ke penadah untuk dilebur menjadi emas murni.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi mengatakan bahwa 2,5 kilogram emas dan delapan kilogram perak hasil dari tindak kejahatan peti tersebut berasal dari Kabupaten Merangin.

Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sekaligus mengamankan tiga orang pelaku peti, yakni berinsial A, N dan MZ.

Penangkapan itu dilakukan aparat Polda Jambi setelah mendapatkan kabar akan ada transaksi emas hasil Peti dan hasilnya diamankan tiga orang pelaku dan sekaligus mengamankan barang bukti emas dan perak.

Polda Jambi masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mengejar pelaku lainnya dan bandar, serta penadah emas dan perak hasil Peti yang marak terjadi di Kabupaten Merangin dan sekitarnya.

"Untuk lebih lengkap lagi datanya nanti pada Senin 30 Mei mendaftar akan diekspose Kapolda Brigjen Pol Musyafak, dan sementara ini penyidik masih medalami kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya," kata Kuswahyudi Tresnadi.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuda, juga membenarkan penangkapan itu dan pihaknya hanya membantu penangkapan dan untuk kasus ini ditangani di Polda Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016