Siapa pun yang berjualan minuman keras, menyimpan minuman keras di ibu kota ini, yang tidak sesuai Perda, kita sikat...
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah provinsi akan menertibkan penjualan minuman beralkohol.

"Siapa pun yang berjualan minuman keras, menyimpan minuman keras di ibu kota ini, yang tidak sesuai Perda, kita sikat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, merujuk pada Peraturan Daerah No.8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Pemerintah DKI Jakarta telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan penjual minuman keras, menyita minuman keras yang dijual tidak sesuai aturan serta memusnahkannya.

"Satpol PP ini kan razia terus," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah akan menyesuaikan peraturan daerah jika DPR menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dan menyetujui pemberlakuannya.

"Kalau DPR membuat larangan itu, kami Perda harus menyesuaikan," katanya.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016