Sanksinya tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB ..."
Mukomuko (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pihak Bank Benkulu yang membangun gedung untuk perkantoran berlokasi dekat dengan bandar udara setempat.

"Sanksinya tidak dikeluarkan izin mendirikan bangunan atau IMB, sebelum ada izin dari pihak bandara setempat," kata Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Mukomuko, Musharudin, di Mukomuko, Minggu.

Ia menegaskan, jarak bangunan untuk kantor bank itu sangat dekat, yakni dalam radius 500 meter dari bandara setempat.

Awal didirikannya gedung itu, menurut dia, pihak pembangun proyek Bank Bengkulu sudah ditegur Dinas Pekerjaan Umum, tetapi pihak rekanan yang membangun masih tetap melanjutkan sampai bangunan tersebut selesai dikerjakan.

Ia membenarkan, bank dimaksud sudah mengajukan IMB, tetapi belum bisa dikeluarkan karena belum ada rekomendasi dari pihak pengelola bandara setempat.

KPTSP Mukomuko, dikatakannya, belum bisa mengeluarkan IMB sebelum ada rekomendasi dari pihak pengelola bandara karena lokasi gedung baru bank tersebut hanya berada sejauh 500 meter dari bandara.

Menurut dia, seharusnya bila ada rekomendasi dari bandara, maka selanjutnya Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika setempat mengeluarkan rekomendasi, kemudian saran perencanaan (advice planning) Dinas Pekerjaan Umum.

"Sesudah itu, baru Dinas Pekerjaan Umum melakukan advice planning. Kemudian baru bisa diterbitkan IMB," ujarnya menegaskan.

Hal yang terjadi, dinilainya, semua itu merupakan keterlambatan dan kelalaian kontraktor dari pihak Bank Bengkulu, karena sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung tersebut seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu IMB-nya.

"Sekarang ini kontraktor sedang mengurusnya di Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak bandara," demikian Musharudin.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016