Mesuji, Lampung (ANTARA News) - Warga Mesuji Provinsi Lampung mengeluhkan pungutan liar yang ditengarai marak dilakukan di Pasar Simpang Pematang Mesuji.

Menurut warga dan berbagai pihak di pasar Mesuji itu, Kamis, sejak November 2015 lalu, perparkiran di dalam lingkungan Pasar Simpang Pematang tidak dipungut biaya lagi.

Hal itu telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Sekdakab setempat dan melibatkan pengurus pasar, Dinas Perhubungan maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mesuji.

Menurut salah satu pengurus Pasar Simpang Pematang, Putra, sudah tiga bulan berjalan uang parkir masih dipungut di dalam pasar itu.

Padahal, kata dia, sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, perparkiran di dalam pasar itu tidak dipungut biaya alias gratis.

Permasalahan itu terjadi karena ada tarik menarik antara Dinas Perindag dengan Dinas Perhubungan setempat.

Kedua dinas itu menarik sendiri-sendiri uang parkir di dalam pasar. Akhirnya Sekdakab Mesuji memutuskan untuk menghentikan penarikan uang parkir dalam pasar itu, ujarnya lagi.

Kenyataannya, pungutan uang parkir dalam pasar itu masih terjadi. Padahal dengan dibekukan penarikan uang parkir di dalam pasar itu berdampak pada penurunan kewajiban target dinas terkait terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Mesuji.

"Nah, berarti pungutan itu liar. Tidak ada dasar hukumnya," ujarnya pula.

Pasar Simpang Pematang merupakan pasar terbesar di Kabupaten Mesuji yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini petugas parkir yang menggunakan rompi parkir masih melakukan pungutan di dalam kompleks pasar itu.

Padahal yang dikenakan kewajiban bayar uang parkir hanya bagi kendaraan yang parkir di luar kompleks pasar tersebut.

Agus Haryanto, Kepala Dinas Perindag Mesuji membenarkan masih marak pungli uang parkir hampir di semua pasar Kabupaten Mesuji termasuk Pasar Simpang Pemarang itu.

Menurutnya perlu ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat setempat untuk menanganinya agar tidak menimbulkan masalah lagi.

Pewarta: Budisantoso B & Raharja
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016