Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kerukunan umat beragama di Indonesia belum didukung regulasi meski indeks kerukunan di negara ini tergolong tinggi.

"Kekosongan KUB (kerukunan umat beragama) sekarang adalah dari sisi regulasi, maka dari itu RUU Perlindungan Umat Beragama kami konsolidasikan terus," kata Lukman di Jakarta, Rabu.

Konsolidasi yang dilakukan, kata dia, seperti dengan menghimpun masukan dari tokoh agama dan berbagai pihak terkait untuk regulasi PUB (Perlindungan Umat Beragama) tersebut.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan terdapat lima isu utama dalam RUU PUB. Isu pertama terkait penyikapan terhadap masyarakat yang menganut paham keagamaan di luar enam agama resmi.

Selanjutnya kedua, kata Lukman, menyangkut penyiaran agama. Di masa kini penyiaran agama memerlukan batas tertentu agar tidak menjadi pemicu koflik.

Kemudian ketiga soal pendirian rumah ibadah.

Keberadaan regulasi akan menjadi payung hukum pendirian rumah ibadah karena sejauh ini persoalan pembangunan tempat beribadah kerap memicu pro dan kontra, kata Menag.

Sementara poin keempat, masih kata Lukman, yaitu terkait dengan kewenangan justifikasi suatu paham keagamaan serta tolok ukur mekanisme suatu paham dianggap menyimpang atau tidak.

Terakhir, kata dia, penguatan institusi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang mendorong agar para pemuka agama dapat memberi kontribusi lebih dalam merawat kerukunan.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016