ya, kami harus yakin, apalagi landasan hukum kita kan sudah kuat
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Peninjauan Kembali KPK untuk kasus diluluskannya praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, Nur Chusniah, optimistis PK lembaganya dikabulkan pengadilan sehingga putusan praperadilan Hadi ditinjau kembali.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin menang, ya, kami harus yakin, apalagi landasan hukum kita kan sudah kuat, ada undang-undang ada SEMA juga," ujar Nur Chusniah usai sidang peninjauan kembali (PK) yang juga mendengarkan keteranga saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ia mengatakan penyelundupan hukum itu diartikan salah satu adalah kesalahapahaman hakim sewaktu memutuskan praperadilan Hadi Poernomo.

"Sebenarnya, penyelundupan hukum itu bisa dijadikan landasan pengajuan PK praperadilan karena secara pokok materiil pengajuan PK praperadilan memang belum diatur. Maka, kami selundupkan hukum," tuturnya.

Ia mengatakanpenyelundupan hukum, misalnya bukti dokumen yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, tetapi masuk amar putusan hakim.

"Itu kan wujud penyelundupan hukum," tegas dia.

Keyakinan Nur Chusniah didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hari ini dihadirkan KPK di pengadilan, Jamin Ginting. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan ini mengatakan PK boleh diajukan oleh penegak hukum seperti KPK.

"Saya sependapat dengan ahli, ya, kami uraikan kekeliruan putusan hakim saat kabulkan praperadilan Pak Hadi, ya, kami dalilkan lagi," ujar Nur.

Ia menyebutkan ada landasan hukum bahwa KPK boleh mengajukan PK itu sesuai dengan dua putusan Mahkamah Agung mengenai PK praperadilan oleh penegak hukum yang tercantum dalam amar putusan bernomor 18/PK/2009 dan nomor 98/PK/2007.

"Kalau kami dalilnya sudah kuat, ya, kalau kami landasan sudah kuat, penafsiran sudah kuat dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), jadi undang-undang ada, SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) ada, tidak ada alasan dari termohon mendalilkan yang lain," tutur Nur.

Sementara itu, Hadi Poernomo mengatakan, "Biar hakim menilai PK yang diajukan KPK itu melanggar aturan hukum atau tidak."

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015