Kudus (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan perkara bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPJS tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Agung Maryanto saat penandatanganan MoU di Kudus, Rabu mengungkapkan, kehadiran Kejari Kudus memang penting, khususnya terkait dengan peraturan perundang-undangan agar bisa berjalan dengan baik.

Penandatanganan MoU juga dihadiri Kepala Kejari Kudus Hasran.

Nantinya, kata Agung, Kejari Kudus tidak hanya menjadi penuntut umum, melainkan juga menjadi pengacara negara, sehingga menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan aset maupun program pemerintah.

Pengajuan ke proses hukum, kata dia, tentunya baru akan ditempuh setelah upaya pendekatan serta teguran tertulis hingga tiga kali tidak juga membuahkan hasil.

Hingga kini, lanjut dia, masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan amanat Undang-Undang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga perlu penyadaran.

Sementara itu, Kepala Kejari Kudus Hasran mengungkapkan, Kejari Kudus siap membantu BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi permasalahan hukum.

"Tentunya, penyelesaiannya juga harus sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Apabila upaya persuasi tidak membuahkan hasil, katanya, Kejaksaan Negeri siap membantu penyelesaian lewat jalur hukum.

Nantinya, kata dia, Kejari Kudus dapat bertindak sebagai pengacara negara terhadap instansi pemerintah maupun perusahaan milik pemerintah dengan catatan harus sudah menandatangani perjanjian kerja sama dan telah memberikan surat kuasa khusus (SKK).

Hasran menambahkan, kesepakatan bersama tersebut berlaku selama dua tahun dan bisa diperpanjang lagi.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015