Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Prancis mendukung langkah Menteri Perdagangan  Rachmat Gobel yang membebastugaskan empat pejabat terkait, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), pejabat eselon II, eselon III, dan IV pascapengeledahan terkait kasus waktu proses bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kami mendukung keputusan Mendag Rachmat Gobel yang langsung menonaktifkan para pejabat tersebut dalam rangka membantu proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian," kata Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Prancis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7).

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra mengatakan, pihaknya juga mendukung aparat kepolisian untuk bekerja keras membongkar dan menertibkan proses dwelling time di pelabuhan agar lebih murah dan lebih cepat. Sebab, bongkar-muat yang lama sampai berminggu-minggu dan antrean peti kemas justru merugikan negara setiap harinya mencapai Rp 65 miliar.

"Biaya bongkar muat logistik selama ini masih 25-30 persen, yang seharusnya di bawah 20 persen. Karena itu, dengan penggeledahan dan tindakan hukum jika terbukti melakukan permainan, gratifikasi dan korupsi, DPR mendukung langkah Mendag membersihkan kementeriannya.

Kepolisian juga harus membuktikan korupsi itu dan jika terbukti harus ditindak tegas sampai pemecatan," tegas Ketua DPP Partai Gerindra itu.

Terkait penggeledahan, Rachmat Gobel mempersilakan polisi memeriksa Kemendag dalam rangka transparansi dan iklim usaha yang efisien.

Saat ini, Rachmat Gobel telah menunjuk Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) untuk menggantikan Partogi Pangaribuan.

Pada Selasa sore, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Gedung Kementerian Perdagangan di Jl. M. Ridwan Rais, Jakarta Pusat.

Polisi mengeledah ruangan Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan. Ruangan Partogi itu berada di lantai 9. Ruangan sekretarisnya juga tak luput dari penggeledahan polisi.

Dalam penggeledahan tersebut polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sub-Direktorat Kementerian Perdagangan Berinisial I, Pegawai harian lepas berinisial MU, dan perantara berinisial N.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015