Manado (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, masih menunggu surat edaran KPU pusat terkait dengan perpanjangan jadwal pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.

"Surat (edaran, red.) itu kami masih tunggu apakah konteksnya hanya untuk calon tunggal atau bukan," kata Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg di Tomohon, Rabu.

Meski begitu, Tombeg tetap mengharapkan perpanjangan jadwal pendaftaran juga berlaku untuk calon lebih dari satu.

"Perpanjangan jadwal pendaftaran berpotensi mengurangi gugatan terhadap KPU. Saat ini ada sekitar 30 KPU mengalami gugatan," katanya.

Dia mencontohkan, gugatan pasangan calon yang diusung Partai Golkar dan Hanura Jeffry Polii-Cherly Mantiri terhadap KPU Tomohon, setelah berkas pendaftaran dikembalikan karena hanya mengantongi rekomendasi kepemimpinan Agung Laksono, dan tidak mendapat legitimasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Bila diperpanjang jadwal pendaftarannya, terbuka peluang pasangan calon melengkapi syarat pendaftaran yang masih kurang. Nah, kami masih menunggu edaran KPU pusat terkait hal ini," ujarnya.

Hingga batas akhir pendaftaran Selasa (28/7), KPU Tomohon menerima empat pasangan calon, yaitu Jhony Runtuwene-Vonny Paat (PDIP), Linneke S Watoelangkow-Ferdinand M Turang (Partai Demokrat-Gerindra), Jimmy F Eman/petahana Wali Kota Tomohon-Syerly A Sompotan (perseorangan), dan Jeffry Polii-Cherly Mantiri (Partai Golkar-Hanura). 

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015