Surat keterangan bebas hutang itu menjadi sesuatu yang wajib, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga harus ada."
Gunung Kidul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada bakal calon bupati yang diusung partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 melampirkan surat keterangan bebas hutang yang dikeluarkan pengadilan negeri.

Ketua KPU Gunung Kidul Muh Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan calon kepala daerah bisa membuktikan pemenuhan syarat tersebut dengan melampirkan surat keterangan yang berasal dari Pengadilan Negeri Wonosari bahwa dirinya tidak memiliki tanggungan hutang atau sedang pailit.

"Surat keterangan bebas hutang itu menjadi sesuatu yang wajib, termasuk surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga harus ada," kata Zaenuri.

Menurut dia, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 42 ayat 1 huruf m tentang surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j.

Namun demikian, pihaknya belum tahu apakah jika tidak dilampirkan akan menggugurkan bakal calon kepala daerah menjadi calon kepala daerah, atau tidak. Terkait dengan ini KPU Gunung Kidul sudah berkoordinasi dengan muspida, bahwa sudah ada kesiapan untuk mengeluarkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang.

"Langkah cepat dilakukan agar persyaratan keterangan hutang tidak menghambat proses-proses jalannya pelaksanaan pilkada," kata dia.

Zaenuri mengatakan pendaftaran cabup-cawabup dari jalur partai politik akan dibuka selama tiga hari, yakni tanggal 26-28 Juli 2015. Selain hal tersebut diatas bakal calon diusung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen dari jumlah kursi dewan. Kemudian mengantongi rekomendesi DPP serta bisa menunjukan surat keputusan sebagai pengurus secara sah.

"Kalau salah satu partai koalisi memiliki rekomendasi yang berbeda, maka dianggap tidak sah," katanya.

Untuk itu, KPU sosiliasisai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah pada Pilkada 2015. Oleh karena itu, KPU rutin melakukan koordinasi dengan perwakilan partai.

"Untuk persiapan, kemarin kita juga menggelar rapat koordinasi petunjuk pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengisian visi misi," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015