Terkait dengan permen tersebut, kita merasa prihatin. Pada poin lima disebutkan bahwa `participating interest` paling banyak 15 persen,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Syaikhul Islam menilai bahwa Peraturan Menteri (Permen) No.15 tahun 2015 akan lebih banyak dinikmati oleh pihak asing.

"Terkait dengan permen tersebut, kita merasa prihatin. Pada poin lima disebutkan bahwa participating interest paling banyak 15 persen," kata Syaikhul dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pertamina di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, apabila mencermati poin lima tersebut maka Permen itu menunjukan bahwa tidak ada keberpihakan pada kepentingan nasional.

Padahal Indonesia memiliki komoditas yang sangat penting (migas), akan tetapi lebih banyak dinikmati oleh orang-orang asing, tukasnya.

"Terbukti di sini national oil company (NOC) hanya diberi participating interest 15 persen," ujar anggota komisi vii dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan.

Selanjutnya, terkait dengan revisi UU Migas, ia berpendapat bahwa pada uu yang baru harus dibuat untuk kepentingan nasional.

Salah satunya ialah dengan keberpihakan kepada NOC, agar PT Pertamina bisa menjadi perusahaan yang lebih maju dan membanggakan kalangan nasional, ujarnya.

"Bisa menjadi world class corporation (perusahaan berkelas dunia). Saya juga berharap, melalui uu yang baru pengelolaan hulu migas juga diserahkan kepada Pertamina," tutur Syaikhul.

Menuru dia, apabila SKK Migas dihapuskan dan tidak dibentuk sebuah badan usaha milik negara (BUMN) baru maka PT Pertamina harus siap untuk mengelola sektor hulu migas.

"Terus terang, liberalisasi di SKK Migas terlalu kuat, ada banyak hal. Belum lagi korupsi dan lain sebagainya. Jadi, saya pribadi lebih setuju kalau pengelolaan hulu migas diberikan kepada Pertamina," ujarnya.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015