Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan telah menerima laporan tentang adanya anggota Komisi II DPR RI yang memalsukan gelar Doktor.

"Menurut Sekretariat MKD ada," ucap Surahman di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu.

Sementara itu, Frans Agung Mula Putra membantah melakukan pemalsuan gelar Doktor sebagaimana yang dilaporkan oleh Denty Novianty, staf Frans ke MKD.

Melalui blackberry mesengger, Jakarta, Rabu, Frans menyebutkan, tuduhan tersebut mengusik nurani intelektualnya.

"Bagi saya tuduhan gelar doktor palsu itu, mengusik nurani intelektual saya. Karena saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah. Dan saya memahami kode etik civitas akademi. Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal. Justru mereka yang melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya, terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka," kata Frans.

Ditambahkan oleh Frans, pemalsuan menurut hukum ada dua, yakni pemalsuan secara formil dam materiil. Pemalsuan secara Formil, katanya, artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat.

"Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal 3 tahapan lagi. Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi karena saya sedang menempuh pendidikan Doktor di universitas bersangkutan," katanya.

Terkait secara materiil, dirinya pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi.

"Saya tidak pernah mengunakan gelar Doktor tersebut dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR RI. Lembaga dimana saya menempuh pendidikan Doktor adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Penggunaan  gelar doktor di kartu nama saya itu merupakan inisiatif staf saya karena mereka yang buat kartu nama tersebut," kata Frans.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015