Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Novel Baswedan resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri yang telah menangkap dan menahan penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Yang akan digugat adalah soal penangkapan dan penahanannya," kata Muhamad Isnur, kuasa hukum Novel Baswedan, lewat pesan singkat di Jakarta, Senin.

Tim kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan kasus Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini pukul 14.00 WIB.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (2/5), Novel menyatakan tindakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terhadapnya berlebihan.

"Saya juga menyampaikan protes dan keberatan, karena itu tindakan yang berlebihan," katanya.

Novel dituduh menembak mati seorang tersangka pencurian pada 2004 setelah Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, lalu ibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai. Keenamnya ditembak dengan salah seorang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Polisi Satu dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan.

Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas tahun anggaran 2011.

Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.




Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015