Bukan karena tekanan Presiden Prancis
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati Warga Negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, membenarkan penundaan eksekusi Serge itu, namun bukan akibat tekanan dari Pemerintah Prancis.

"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," katanya.

Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat-saat terakhir menjelang eksekusi.

"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi.

Saat ini tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi, katanya.

Dengan ditundanya rencana eksekusi Serge, maka jumlah terpidana yang akan dieksekusi pada tahap II berkurang dari 10 orang menjadi 9 orang.

Kesembilan orang itu di antaranya anggota duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mary Jane asal Filipina dan Rodrigo asal Brasil.

Serta satu di antaranya terpidana mati asal Indonesia Zainal Abidin.

Sejumlah terpidana mati sudah masuk ruang isolasi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dan diperkirakan dieksekusi pada Selasa (28/4).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015