Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dalam sidang paripurna penutupan masa sidang III DPR, Jumat (24/4) malam.

"Pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta merupakan perwujudan fungsi konstitusional dewan dalam melakukan pengawasan kerja eksekutif dan pelaksanaan UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Anang Hermansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Anang, setidaknya sebanyak 70 anggota DPR dari lintas fraksi dan lintas komisi telah menandatangani pembentukan kaukus tersebut.

Anang yang berkarier sebagai musisi Tanah Air menekankan persoalan pembajakan menjadi urgensi nasional, sehingga harus direspons bersama-sama oleh semua pihak.

Dia mengatakan dari perspektif keekonomian, pembajakan telah merugikan potensi pemasukan negara dari berbagai industri baik industri perangkat lunak maupun industri musik.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2013 potensi kerugian di industri musik sekitar Rp4,5 triliun. Sedangkan di industri perangkat lunak, Anang mengutip data dari Bussines Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia berada di peringkat kedua dunia dengan tingkat pembajakan di angka 86 persen atau setara kerugian 1.467 dolar AS.

"Angka-angka ini jelas merugikan negara dan pelaku industri," tegas politisi PAN itu.

Dia menyebutkan kerugian serupa juga berpotensi muncul di industri lainnya seperti industri perbukuan, industri Tekstil dan Produk Tesktil (TPT) dan industri lainnya.

Oleh karena itu Anang berharap Pembentukan Kaukus Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dapat menjadi embrio dalam kerja konstitusional dewan dengan membentuk panitia kerja (panja).

Pewarta: Ranga Pandu Asmara Jingga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015