Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menerima 25 kelompok nelayan dari Jawa Tengah dan Banten di ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Kita ingin medengar aspirasi mereka terkait dampak Peraturan Menteri KKP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan dan Permen No 2 tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat harimau," kata Daniel Johan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan, Permen 57 tahun 2014, sangat merugikan nelayan karena dalam Permen itu diharuskan setiap kapal baik besar maupun kecil tidak boleh melakukan aktifitas bongkar muat di tengah laut, harus kembali ke dermaga.

"Semangatnya setuju supaya tidak ada kapal bongkar muat di tengah laut lalu ekspor di tengah laut. Kalau kapal kecil, tidak bisa bolak-balik karena belum penuh, solar mahal," katanya.

Dengan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan yang jauh meningkat, harusnya dipastikan untuk kesejahteran nelayan, produksi dan konsumsi ikan, dan meningkatkan ekspor. "Dengan kebijakan ini, akan anjlok apa yang ingin dicapai," sebut politisi asal Kalimantan Barat itu.

Terkait dengan Permen 2 Tahun 2015 yang melarang penggunaan pukat hela dan pukat harimau, Daniel menyatakan, seharusnya KKP tidak sekedar melarang.

"Tapi harus memberikan solusi dengan membantu nelayan, menyediakan alat tangkap yang tidak merusak zona tertentu dan merusak biota laut," kata Daniel.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015