Nunukan (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Resor Nunukan, Kaltara, AKBP Christian Tory, mengaku pihaknya telah menahan pria yang dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri yang berusia 16 tahun.

"Kasus ini pertama kali terungkap atas laporan anak pertamanya atau kakak kandung korban sendiri kepada polisi," ujarnya di Mapolres Nunukan, Sabtu.

Ia menyatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah memergoki adiknya digauli oleh bapaknya sendiri dengan merekam menggunakan handphone yang dijadikan barang bukti saat melapor ke polisi setempat.

Kronologis peristiwa ini, lanjut dia, aparat kepolisian di Pulau Sebatik mendapatkan laporan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan orang tua sendiri kepada anaknya yang masih di bawah umur.

Kejadian ini pertama dilakukan pria berinisial La (53) sejak Juli 2014 di rumahnya sendiri saat sedang berdua dengan korban berinisial Mu (16) yang masih bersekolah di SMP setempat.

Atas laporan tersebut, pria yang telah menduda ini berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Jadi yang melaporkan kejadian ini adalah kakak kandung dari korban yang juga anak pelaku tersebut kepada polisi," terangnya.

Christian Tory menambahkan perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika tiba di rumahnya melihat korban sendirian.

Korban yang masih belia ini merupakan anak kedua pelaku telah disetubuhi hingga beberapa kali dan ulah terakhir 3 Maret 2015 yang menjadi barang bukti awal karena direkam oleh anak pertamanya yang melaporkan kasus ini.

Kapolres Nunukan mengatakan sesuai hasil pemeriksaan awal yang dilakukan aparat kepolisian setempat pelaku mengakui perbuatannya sehingga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.

Pelaku juga mengaku setiap akan melakukan hubungan badan dengan korban dengan pemaksaan sehingga dikategorikan sebagai pemerkosaan (KUHP).

Pewarta: M Rusman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015