Kendari (ANTARA News) - Kementerian Agama Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan workshop dan orientasi kepada 60 calon dewan hakim MTQ/STQ tahun anggaran 2015.

Orientasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Mohamad Ali Irfan, di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Jumat.

"Sebanyak 60 dewan hakim itu akan bertugas pada STQ Sultra ke-XXIII yang berlangsung 7 sampai 12 Maret 2015 di Kendari," katanya.

Menurutnya, peran Dewan Hakim, wajib mengerti dan memahami ayat-ayat Al-Qur'an maupun tanda bacanya.urutnya Di samping dapat menilai dengan benar, kita juga pastinya mengantarkan kepada kebaikan.

Ia mengatakan, ada istilah atau tulisan yang sering muncul dalam Keputusan Dewan Hakim pada saat dibacakan hasil keputusan penilaian, seperti Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat.

"Menyikapi persoalan ini, maka Dewan Hakim Harus Kompeten, Jujur, Benar, Sehat jasmani, Disiplin, Obyectif dan Independen," tegasnya.

Demikian juga dengan Panitera lanjutnya, harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku jujur.

Terlepas dari itu, kata Ali, diharapkan terbentuk wadah dewan hakim Sultra yang berkelanjutan sehingga bisa menjadi kekuatan baru dalam membumikan Al Quran di Sultra.

"Melalui wadah dewan hakim tersebut, kita harapkan nantinya Al Quran ini bisa memasuki perkantoran. Karena masih banyak pejabat yang muslim belum bisa membaca Al quran," katanya.

Parahnya lagi kata Ali, saat lelang jabatan untuk kepala madrasah yang baru digelar Kemenag Sultra, diketahui banyak calon kepala madrasah yang tidak tahu membaca Al Quran.

"Kalau kepala madrasahnya saja tidak tahu baca Al Quran, bagaimana kita bisa membumikan baca Al Quran di SUltra ini, sehingga ini akan menjadi perhatian bersama kita termasuk para dewan hakim untuk sama-sama mengemban misi baru membumikan Al Quran di Jazirah Sultra," katanya.

Pewarta: Suparman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015