Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil sejumlah pemuka agama di Bangkalan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron.

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Ketua Muslimat Bangkalan Nyai Salimah Hadi, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hikam Bangkalan Kyai Haji Nuruddin Abdul Rahman, Ketua MUI Kabupaten Bangkalan Kyai Haji Syarifuddin Damanhuri, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Madura 2004-2009 Kyai Haji Abdul Razak Hadi.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

KH Nuruddin Abdul Rahman, KH Syarifuddin Damanhuri dan KH Abdl Razak Hadi sudah pernah dipanggil pada 26 Februari 2015 lalu tapi tidak memenuhi panggilan KPK.

Selain terjerat kasus korupsi, Fuad juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Terkait kejahatan tersebut, KPK sudah menyita uang Fuad sebesar lebih dari Rp250 miliar yang sekitar Rp234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan.

KPK juga menyita 14 rumah dan apartemen di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya) termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang partai Gerindra, butik dan toko serta 1 kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali dan 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 ini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015