Tapi (ada) indikasi keterlibatan beliau"
Jakarta (ANTARA News) - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengungkapkan ada indikasi keterlibatan mantan wakil menteri Denny Indrayana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peralatan payment gateway pengurusan paspor di Kemenkumham tahun 2014.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan besok. Tapi (ada) indikasi keterlibatan beliau," kata Waseso di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Polri, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa indikasi keterlibatan Denny ditemukan berdasarkan hasil pemeriksan saksi dan proses penyelidikan lainnya.

"Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk dari hasil audit, ya ada kecenderungan lah indikasi ke sana," kata Waseso.

Namun ia belum mau mengatakan apakah dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor besok Denny akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, nanti kita lihat. Artinya, hasil dari proses pemeriksaan besok. Besok dipanggil sebagai saksi terkait laporan terhadap dirinya. Besok dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan," kata jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Waseso juga mengatakan ada kemungkinan keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut. "Ada. Misalnya pelibatan dari suatu bank besar. Bisa saja," kata dia.

Ia mengatakan belum bisa menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Nanti, yang hitung adalah BPK. KIta belum mintakan ke BPK tentang kerugian negara," kata dia.

Denny dilaporkan oleh seseorang bernama Andi Syamsul Bahri beberapa waktu lalu dengan nomor LP/166/2015/Bareskrim atas dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Wamenkumham.

Penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil 12 saksi termasuk mantan menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Waseso mengatakan memeriksa saksi dari berbagai instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, pemenang tender Telkom, Ditjen Imigrasi, dan pajak online.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015