Jakarta (ANTARA News) - Hasil penyelidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkapkan bahwa sekolah Saint Monica (SM) tidak memiliki izin mengadakan program pendidikan anak usia dini (PAUD), kata Komisioner KPAI Titik Haryati di Jakarta, Selasa.

"Izin sekolah Saint Monica untuk PAUD sebenarnya tidak ada," kata Titik saat konferensi pers di kantor KPAI.

Ia mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian khusus dari masalah terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu siswa PAUD Saint Monica L yang dilakukan oleh gurunya H.

Menurut Titik, sekolah tersebut dianggap bermasalah karena tidak memiliki izin namun menyatakan bahwa termasuk kategori sekolah terakreditasi A.

"Sekolah yang bermasalah membuat gurunya juga bermasalah, menurut saya Dinas Pendidikan jangan memberi izin sekolah ini," kata dia.

Titik pun mengimbau Dinas Pendidikan agar memperhatikan soal perizinan sekolah untuk mendapatkan tenaga pendidik yamg terbaik.

"Dinas pendidikan harus betul-betul memperhatikan tentang izin ini. Supaya guru bisa dipastikan memberikan pendidikan yang terbaik," kata Titik.

Selain itu orang tua korban B merasa ditipu oleh pihak sekolah SM lantaran menyatakan sebagai sekolah terakreditasi namun tidak memiliki izin.

"Saya merasa sangat dirugikan, SM mengaku terakreditasi A, ternyata tidak berizin. Ini penipuan," kata dia.

Sebelumnya pada Mei 2014 B melaporkan ke polisi soal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya L.

L diduga mengalami kekerasan seksual oleh guru H di SM berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menyatakan ada luka di saluran pembuangan L.

Menurut B, sampai saat ini L masih mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya.

Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus L telah lengkap pada 2 Februari lalu dan akan mulai disidangkan pada 4 Maret mendatang.

(A071/H015)

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015